Meski sempat beredar jumlah korban lebih dari satu, namun saat pembacaan dakwaan, Mia dan beberapa JPU menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban.
"Pelapor hanya satu kan kalau kami bisa angkat perkara kalau ada saksi," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya