Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:30 WIB
Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan
Sosok Putri Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.(Suara.com)

SuaraJatim.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya.

Penonaktifan ini terhitung mulai Senin (18/07/2022) malam. Sementara untuk tanggung jawab Propam diambil alih oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kebijakan ini menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) merupakan bentuk ketegasan dari Polri karena tidak ragu menindak siapa saja yang terkait penembakan di rumah dinas.

"Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, Selasa (19/07/2022).

Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J Dilaporkan sebagai Pembunuhan Berencana

"Dengan penonaktifan tersebut, kita minta tim khusus Polri semakin objektif dan transparan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

Sejak awal, kata dia, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini yakin Polri tidak akan pernah ragu bertindak tegas kepada siapapun.

Dia mengatakan dari awal kasus ini muncul ke publik Kapolri terus mendengar masukan masyarakat dan memonitor perkembangan penanganan penembakan ini dari tim khusus.

"Polri akan terbuka dan transparan atas semua temuan tim khusus. Kita harapkan tidak terlalu lama lagi, tim khusus Polri ini segera mengumumkan hasilnya," kata pemerhati kepolisian ini.

Sebelumnya, Jumat (8/7), Brigadir J diduga tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus ini menimbulkan berbagai silang pendapat sehingga Polri membentuk tim khusus untuk menginvestigasi perkara ini agar terungkap secara jelas.

Baca Juga:Profil Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolri Gantikan Sementara Posisi Ferdy Sambo

Tim khusus yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryono juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini