SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras) pasca meninggalnya lima orang warga di Bronggalan Sawah, Tambaksari.
Wali Kota Eri menegaskan, pihaknya terus bekoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan penjual miras tak berizin.
"Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan," ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Eri menjelaskan, peredaran atau penjualan miras harus berizin dan tak sembarang tempat boleh berjualan.
Baca Juga:Bertambah Lagi, Korban Pesta Miras Oplosan Malam Takbiran di Surabaya Jadi 5 Orang
"Kita sudah koordinasi dengan provinsi, Kadis Pariwisata Jatim untuk menyampaikan bahwa tempat yang dikeluarkan izinnya oleh pemkot, sejak tahun 2021 dengan PP Nomor 5, maka mereka harus update kembali melalui aplikasinya karena masuk resiko sedang," urainya.
Sedangkan untuk penjual miras di sembarang tempat, seperti warung berkedok juga akan dilakukan pengawasan. Terlebih menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa.
"Kalau warung ya jelas enggak boleh, wong minimarket juga enggak boleh. Karena itu coba kita fokuskan, tingkatkan lagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi dan sidak lapangan," kata Eri.
Ia berharap, seluruh warga Surabaya saling bergotong royong menjaga keamanan lingkungannya. Sebab tidak cukup jika hanya mengandalkan pemerintah.
"Kalau masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa. Makanya ini waktunya kita gotong royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan," tandasnya.
Baca Juga:Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
Sebelumnya, dikabarkan sebanyak lima orang tewas usai menenggak miras oplosan selama dua hari berturut-turut. Mirisnya lagi, pesta miras tersebut dilakukan saat malam takbiran Idul Adha.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa