Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, bahwa pendaftaran HaKI di Kemenkumham untuk menegaskan bahwa pecut samandiman dari Kota Kediri. Tujuannya untuk mencegah adanya klaim atau pengakuan dari negara lain.
"Seni untuk menggerakkan dan membunyikan itu yang kita daftarkan ke Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual Kota Kediri. Jangan sampai pecut samandiman ini diakui oleh negara lain," katanya.
Pecut samandiman di Kota Kediri memiliki khas pada panjangnya yang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Karena panjangnya inilah diperlukan teknik khusus untuk membunyikannya.
Baca Juga:Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam