KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya

Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengaku yakin hakim bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 10:05 WIB
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)

Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika praperadilannya gugur.

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/07/2022).

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).

Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.

Baca Juga:KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini