SuaraJatim.id - Peristiwa ini bisa jadi pelajaran, kenapa harus berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang di media sosial, aplikasi chat, atau lewat platform dunia maya lainnya.
Kalau tidak berhati-hati, apa yang dialami AD (26) salah satu warga Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) ini bisa menimpa siapa saja.
Cewek Madiun itu belum genap sebulan berkenalan dengan seorang cowok lewat aplikasi. Namun pada akhirnya, ia diperdaya si cowok sehingga ponsel dan sepeda motornya amblas.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, kejadian bermula saat dia mendownload sebuah aplikasi cari jodoh. Pada awal Mei 2022, dari situ gadis karyawan swasta itu berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Antara Perdana (33) warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Baca Juga:Urban Tourism di Kota Madiun Jadi Daya Tarik Wisata
Keduanya pun bertukar nomor WhatsApp dan kemudian percakapan berlanjut. Keduanya sepakat kopi darat sambil kemudian jalan-jalan ke Tawangmangu pada 28 Mei 2022 menggunakan motor milik AD. Mereka bertemu di Terminal Madiun, kemudian berwisata ke Tawangmangu.
Usai ke Tawangmangu mereka ke Telaga Sarangan untuk makan sate kelinci. Kemudian, memilih melanjutkan perjalanan untuk pulang, dan berhenti sejenak untuk salat Ashar di Masjid Agung Baitussalam.
Sesampainya di Masjid Agung, pria yang mengaku bernama Antara itu menurunkan AD agar salat lebih dulu, sementara dia membeli rokok. AD pun mengiyakan.
Namun setelah usai sembahyang, Antara tidak kembali. AD pun menyadari kalau motornya digondol. Parahnya lagi, dua ponsel miliknya yang ada di jok motor turut dibawa kabur. AD lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Magetan.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto. Pihaknya, mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan tindak lanjut.
Baca Juga:Ronaldo Diamankan Polisi Terlibat Kriminalitas, Komplotannya Diburu
Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di kawasan Parkir Masjid Baitussalam. Terbukti, memang ada pria tersebut dalam rekaman kamera pengawas, berikut motor yang dibawa kabur juga terekam dalam kamera.
"Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama Nur Huda, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku," kata AKP Rudy, Kamis (28/7/2022).
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Dia mengingatkan agar siapa pun tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.