Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Kepolisian Lamongan menjebloskan seorang kakek-kakek berinisial AK (58), tersangka kasus pencabulan anak ke dalam tahanan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:12 WIB
Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan
Kakek-kakek tersangka pencabulan di Lamongan (tengah) [Foto; Beritajatim]

Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini