JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi

JPU Kejati Jatim, Tengku Firdaus mengatakan, ada tiga poin krusial terkait eksepsi terdakwa.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:55 WIB
JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

“Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini, dan kita berharap agar eksepsi yang dikabulakn agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa,” ujarnya.

Dion Leonardo yang juga tim kuasa hukum Terdakwa mengatakan Dion dalam persidangan tadi sempat terjadi sokrs lantaran terkendala sinyal yang kurang.

“Jadi sidang online seperti ini kurang jelas bagi kita karena mungkin teknologi karena ada sinyal yang kurang maka dari itu kita minta sidangnya digelar offline untuk menghadirkan terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini