Perusahaan Pengembang Properti di Sidoarjo Ini Diduga Salahgunakan Uang Negara Rp 200 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) sedang membidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Bank Tabungan Negara (BTN)

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Perusahaan Pengembang Properti di Sidoarjo Ini Diduga Salahgunakan Uang Negara Rp 200 Miliar
Ilustrasi properti. (Sumber: inapex.co.id)

Berdasar hal itu, Kejari Sidoarjo pada Kamis (4/8) meningkatkan perkara yang awalnya masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan soal perkara itu, Kasi Intel menegaskan masih dalam proses running.

"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami, sudah kami running," kata Aditya.

Baca Juga:Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini