SuaraJatim.id - Gadis 19 tahun di Sidoarjo jadi korban polisi gadungan berinisial RK (43). Mengaku anggota Polda Jawa Timur, buruh pabrik itu memperdayai korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Lantaran bujuk rayu dan iming-iming tersebut, korban telah dua kali disetubuhi RK di sebuah penginapan. Kedoknya terbongkar setelah orang tua korban mengkonfirmasi Polda Jatim melalui kerabatnya.
RK ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada akhir Juli 2022 pasca pelaporan orang tua korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa modus pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban. Selain itu, pelaku mengaku duda dengan dua anak.
Baca Juga:Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto
Dijelaskannya, pelaku dan korban kenal melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya bertemu.
"Kedok tersangka terbongkar setelah keluarga korban mengecek ke Polda Jatim melalui saudaranya," jelas Kombes Pol Kusumo mengutip dari Suarajatimpost.com, jejaring Suara.com.
"Pelaku terancam 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang (UU) RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," papar Kusumo.