Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas dari Lapas Langsung Ziarahi Makam Istri

Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan Porong Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ), Senin (09/08/2022).

Muhammad Taufiq
Senin, 08 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas dari Lapas Langsung Ziarahi Makam Istri
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan Porong Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ), Senin (09/08/2022).

Nyono sebelumnya divonis bersalah dan ditahan di Lapas Porong selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi. Ia tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu.

Setelah menjalani masa hukuman sejak 2018 lalu, Nyono langsung pulang ke rumahnya di Desa Spanyul Kecamatan Gudo. Ia segera menuju makam istrinya Tjaturina Yuliastuti Wihandoko, yang meninggal pada 30 Juni 2021.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, mantan Bupati Jombang ini mengendarai mobil hitam S 117 NO. Sejumlah orang mengawalnya. Kedatangan Nyono dari Lapas Porong Sidoarjo ini disambut puluhan warga desa setempat.

Baca Juga:Kemarin Ramai Penyerangan Konvoi Pendekar Silat di Jombang Sampai PSSI Pastikan Tak Keluar dari AFF

Turun dari mobil, mantan Ketua Golkar Jatim ini langsung menyalami warga. Berjabat tangan dengan akrab. Bahkan Nyono juga mengelus anak balita yang digendong sang ibu.

Demikian juga dengan kaluarga. Mereka menyambut haru kedatangan Nyono Suharli. Nampak sejumlah tokoh, diantarnya KH Haris Munawir (Gus Haris) dari Perak. Kemudian pemgurus DPD Golkar Jombang Budiman.

Gus Haris selanjutnya memimpin doa bersama di makam almarhumah Tjaturina Wihandoko. Kalam-kalam Illahi dilantunkan. Doa bersama berlangsung hikmat.

Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Baca Juga:Konvoi Pendekar Silat di Jombang Diserang Kelompok Perguruan Lain Pakai Celurit, Satu Orang Luka Bacok

Nyono diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini