SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin Jadab atau Samsudin. Penutupan berdasarkan hasil peninjauan ulang izin.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan hasil tinjauan yang telah dilakukan Pemkab Blitar menemukan sejumlah kejanggalan izin dengan praktik yang dilakukan Gus Samsudin di padepokan beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tersebut.
Metode rukiah yang dipakai menyembuhkan pasien oleh Gus Samsudin tak sama dengan izin yang diajukan yakni panti pijat atau terdaftar sebagai penyehat tradisional pemijat.
“Dicabut (izinnya). Dari Dinkes sudah mencabut maka dari Dinas Perijinan juga mencabut,” ujar Rahmat Santoso di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Bongkar Identitas Asli Pesulap Merah, Gus Samsudin Langgar Perjanjian
Selain kesalahan izin praktik pengobatan yang berbeda dengan kenyataan di lapangan, pelanggaran juga terjadi pada letak bangunan. Lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipakai untuk menampung pengikutnya ternyata tak memiliki izin.
Gus Samsudin menggunakan rumah dua lantai di ujung persimpangan masuk sebagai lokasi panti pijatnya.
Pelanggaran izin lainnya terletak pada aktivitas menyerupai pondok pesantren di Padepokan Nur Dzat Sejati. Para pengikut Gus Samsudin diketahui makan dan tidur di tempat tersebut.
Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.
“Kalau mau buka usaha pondok ya nanti izinnya di Kemenag tho. Padepokan akan disegel,” ujarnya.
Baca Juga:Deretan Fakta Soal Identitas Asli Pesulap Merah yang Dibongkar Gus Samsudin
Rahmat Santoso mengimbau masyarakat tak melakukan tindakan anarkis selama Padepokan Nur Dzat Sejati ditutup. Gus Samsudin dipersilahkan membuka kembali tempat praktiknya selama izinnya telah sesuai dan terpenuhi.
“Masak warga saya mau melakukan usaha ndak boleh?” tutupnya.
Kontributor : Farian