Ironis! Mogok Kerja Perjuangkan Hak, 5 Karyawan Perusahaan di Surabaya Ini Dipecat

Lima karyawan perusahaan PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya dipecat setelah melakukan mogok kerja memperjuangkan hak-hak mereka.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:56 WIB
Ironis! Mogok Kerja Perjuangkan Hak, 5 Karyawan Perusahaan di Surabaya Ini Dipecat
Lima pegawai mogok kerja di pecat perusahaan di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Lima karyawan perusahaan PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya dipecat setelah melakukan mogok kerja memperjuangkan hak-hak mereka.

Salah satu karyawan yang dipecat ini adalah Raymond Isaac. Sejak 2020 sampai 2022 telah mengalami pemotongan upah secara sepihak. Di sisi lain, di perusahaan itu juga banyak pegawainya yang dibayar di bawah UMK.

Karena itu, melalui kuasa hukumnya Alfredy Hutagaol & Partners, mereka terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

"Bahwa kita sudah mengkomunikasikan hal ini ke perusahaan, namun demikian tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Akibat hal tersebut kami memberikan kuasa hukum kepada Alfredy Hutagaol & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini," ujar Raymond, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore

Adapun langkah tim kuasa hukum Alfredy Hutagalong adalah dengan membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Total pemotongan upah dan upah di bawah UMK periode 2020-2022 sebesar Rp417.197.777.

Bahwa pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan pihak Perusahaan tetapi pihak Perusahaan tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Juni 2022 dan nota pemeriksaan kedua pada tangal 29 Juli 2022," ujar Raymond.

Bahwa selain menempuh proses penyelesaian melalui Bidang Pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun juga mengalami kebuntuan.

Pada bipartit pertama dan kedua tidak ada kesepakatan yang mana perusahaan tetap tidak memberikan tawaran nominal kepada pihaknya.

Baca Juga:Bonek Sempat Marah Ancam Luruk Stasiun TV, Akhirnya Jadwal Laga Persebaya Digeser Sore Hari

Karena tidak ada jalan keluar, kemudian pihak kuasa hukum dari Raymond isaac dan kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja pada tanggal 22 Juli 2022 yang mana mogok kerja dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini