Ironis! Mogok Kerja Perjuangkan Hak, 5 Karyawan Perusahaan di Surabaya Ini Dipecat

Lima karyawan perusahaan PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya dipecat setelah melakukan mogok kerja memperjuangkan hak-hak mereka.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:56 WIB
Ironis! Mogok Kerja Perjuangkan Hak, 5 Karyawan Perusahaan di Surabaya Ini Dipecat
Lima pegawai mogok kerja di pecat perusahaan di Surabaya [Foto: Beritajatim]

Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut, perusahaan melakukan tindakan kepada pekerja berupa sanksi Surat Peringatan. Bahkan pada 4 Agustus 2022 para pekerja tersebut mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan perusahaan mengirimkan staf Kantor Pusat PT. Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.

"Bahwa atas tindakan Perusahaan tersebut , Kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022," ujarnya.

Sementara Yose Desman, selaku Kuasa Hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia mengatakan terkair aksi mogok kerja para karyawan cabang Surabaya sebanyak lima orang tersebut.

Menurut dia, perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja, secara hukum merupakan mogok kerja tidak sah karena dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

Baca Juga:Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore

"Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding tapi Pekerja maupun Kuasa Hukum nya yang tidak bersedia berunding, sehingga karena mogok kerja tidak sah," ujarnya.

"Maka perusahaan melakukan peringatan kepada para karyawan 5 orang tersebut namun para karyawan tidak mematuhi perintah perusahaan untuk tetap bekerja, sehingga Perusahaan telah melakukan PHK kepada ke5 pekerja tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini