Eks Ketua DPRD Tulungagung Jadi Terpidana Kasus Korupsi, DPC PDIP Ajukan Pemecatan ke DPP

Merespons kasus korupsi yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, DPC PDIP setempat mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadapnya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:53 WIB
Eks Ketua DPRD Tulungagung Jadi Terpidana Kasus Korupsi, DPC PDIP Ajukan Pemecatan ke DPP
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraJatim.id - Merespons kasus korupsi yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, DPC PDIP setempat mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadapnya.

Supriyono sendiri merupakan kader PDIP, mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024. Partai mengajukan pemecatan terhadap Supriyono sebab saat ini statusnya terpidana dan telah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam surat permohonan itu dilampirkan pula surat instruksi DPRD Tulungagung untuk segera melakukan pergantian antar-waktu (PAW) serta surat petikan putusan kasasi terhadap Supriyono.

"Kami sudah ajukan surat pemecatan Supriyono ke DPP PDIP," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Susilowati di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/08/2022).

Baca Juga:Tradisi Jamasan Keris Kiai Upas Pemkab Tulungagung Tiap Suroan

Susilowati mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan resmi dari DPP, untuk selanjutnya memproses PAW Supriyono yang telah setahun lebih mendekam di balik jeruji besi.

Mantan Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Tulungagung itu terjerat korupsi dalam pembahasan APBD dan APBD P Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018. Dalam kasus tersebut, Supriyono menerima uang suap sebesar Rp4,88 miliar.

Saat ini kasus Supriyono sudah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara delapan tahun.

Terkait lamanya proses PAW terhadap Supriyono, Susilowati berdalih pengajuan PAW menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap.

"Dulu memang kami sudah menerima surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melaksanakan PAW Supriyono. Tapi pada saat itu kami masih belum bisa melakukan PAW, karena proses hukum Supriyono masih belum inkrah," tuturnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap 'Uang Ketok Palu', KPK Tahan Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto

Dengan dasar itu pula, begitu Supriyono sudah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada akhir 2021, pihaknya segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan kadernya ke DPP PDI Perjuangan. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini