Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK

Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Direktur Utama PT Maratus Line Slamet Rahardjo terhadap seorang karyawan memasuki babak baru.

Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK
Pelapor kasus, Mlati Muryani [Foto: ANTARA]

Mlati mengaku kerap mendapat intimidasi sejak suaminya ditahan Polda Jatim. Ia mengatakan, orang-orang tak dikenal bergantian datang ke rumahnya.

"Kadang berteriak-teriak di depan rumah. Ada juga yang masuk ke rumah untuk memfoto-foto," katanya menambahkan.

"Bahkan ada yang terang-terangan mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka akan memenjarakan ibu MM," kata Fuad menambahkan.

Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan perkara yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Baca Juga:Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat

Pada awal tahun 2022, manajemen PT Meratus Line menerima laporan kasus pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian besar.

Selanjutnya pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian solar itu.

"Dari pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022. Jadi, tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini