Bekas Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Pemandu Lagu

Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.

Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:31 WIB
Bekas Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Pemandu Lagu
Terdakwa eks anggota Satpol PP Kota Surabaya [Foto: Beritajatim]

Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.

Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.

Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya. Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9.

Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.

Baca Juga:Viral Video Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur Disebut-sebut Terjadi di Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini