Sejak Awal Tahun hingga Juli 2022, 12.300 Konten Judi Online Telah Ditutup

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak awal tahun hingga Juli 2022 ini, sebanyak 12.300 konten judi online ditutup.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Sejak Awal Tahun hingga Juli 2022, 12.300 Konten Judi Online Telah Ditutup
Ilustrasi judi online.

SuaraJatim.id - Perang terhadap judi online terus digencarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sejak awal tahun hingga Juli 2022 ini, sebanyak 12.300 konten judi online telah ditutup.

Sementara untuk pemberantasannya sendiri terus digencarkan sejak 2018 silam. Menurut Menkominfo RI Johnny G Plate, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, kementerian telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

Lebih lanjut, rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali.

"Perlu dicatat bersama karena ini (platform judi) online, dipasangkan secara online, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuk take down, maka juga mudah untuk di-upload lagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda," kata Menkominfo, dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).

Baca Juga:Dukung Kapolri, Menkominfo Sepakat Polisi yang Terlibat Judi Online Agar Dicopot Saja

"Jadi, ini pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaran. Kominfo sendiri punya tim di cyber patrol yang bekerja 24 jam sehari, yang melakukan monitoring di ruang digital terus menerus," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Johnny G Plate juga mengomentari upaya pemberantasan kasus judi online yang melibatkan institusi Polri. Ia mendukung upaya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya akan mencopot pejabat Polri yang terlibat judi online maupun ragam bentuk pelanggaran pidana lainnya.

"Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya, karena itu, kan, penegakan hukum," katanya.

"Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan semakin baik. Tapi, kominfo sendiri karena amanat peraturan dan perundang-undangan, ya, Kominfo membersihkan (platform judi online) terus-menerus setiap hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo dan Polri juga berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital. Ia menyebutkan, sudah ada tim, mekanisme, dan wewenangnya masing-masing.

Baca Juga:Dua IRT di Sumbar Ditangkap Lagi Main Judi Remi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini