Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan

Keenam orang ini adalah Ferdy Sambo dan lima perwira tinggi Polri lainnya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:52 WIB
Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) [Foto: ANTARA]

Terkait status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Rumah Pribadi Putri Candrawathi Tampak Sepi Pasca Penetapan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini