Selama ini, lanjut Khusairin kalangan DPRD belum pernah mendengar adanya pendamping maupun agen serta e-waroeng yang terbukti melakukan pelanggaran namun tidak diberikan sanksi tegas. Sehingga permasalahan seperti ini selalu terulang setiap kali penyaluran.
"Contohnya agen nakal yang menggesek kartu ATM KPM lebih dulu, itu kan jelas melanggar. Kalau itu hanya disanksi teguran saja, pasti tidak memberikan efek jera. Maka itu, harus ada sanksi tegas, bila perlu agen itu disetop sebagai agen penyalur," tukas Khusairin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Mardianto menyatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi baik sebelum maupun realiasi penyaluran program BPNT. Meski tanpa adanya desakan dari pihak manapun.
"Hari ini kami juga melakukan evaluasi terkait dengan penyaluran yang sudah di beberapa kecamatan. Ini komitmen Pemkab Mojokerto dan komitmen Dinas Sosial, selaku setiap penyaluran baik itu melalui POS atau barang, pasti kami melakukan evaluasi," kata Tri Raharjo dalam sambungan seluler.
Baca Juga:Dinsos Mojokerto Temukan Agen Penyalur BPNT Nakal, Buntut Aduan Beras Remuk dan Berkutu
Tejo menyatakan, setiap sanksi yang diberikan kepada agen penyalur atau e-waroeng yang nakal, Dinsos Kabupaten Mojokerto sudah berpedoman pada regulasi yang ada. Sehingga tidak serta dalam merta memberikan sanksi.
"Berkaitan dengan sanksi yang kita berikan, tentunya kita juga harus berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas birokrat yang akrab disapa Tejo ini.
Sementara, terkait dugaan adanya main mata antara pendamping PKH atau pendamping program BPNT yang menjadi supplier pemasok bahan pokok ke agen penyalur menggunakan tangan orang lain, Tejo meminta agar DPRD melaporkan itu.
"Disampaikan saja, apalagi kalau secara resmi pasti kita proses. Jadi ini kan masih dugaan ya, tapi dari awal kami komitmen Pemkab Mojokerto, Dinsos berkomitmen dalam mengawal penyaluran bansos. Pasti ada mekanisme berjenjang yang akan kita lakukan jika itu memang terbukti adanya," tukas Tejo.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah KPM program BPNT di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menerima beras kualitas buruk. Tak hanya remuk, namun beras yang diterima KPM juga berkutu.
Baca Juga:Warga Cilodong Sukabumi Keluhkan Kualitas Beras BPNT, Begini Respon TKSK
Seperti yang disampaikan Li warga KPM asal Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi ini. Beras yang diterima kualitasnya sangat buruk dan tak laik konsumsi. Sebab, beras sebanyak 30 Kilogram (Kg) yang dicairkan dari Agen BPNT itu, sekitar 70 persen menir.