SuaraJatim.id - Sebuah perayaan yang seharusnya penuh suka cita berubah menjadi duka mendalam di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Seorang ibu muda bernama Anik Mutmainah (38) meninggal dunia secara mendadak saat sedang asyik menonton festival sound horeg pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Peristiwa tragis ini sontak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @si_enchann, yang menampilkan detik-detik kepanikan warga setelah korban tak sadarkan diri.
Berdasarkan kronologi yang beredar, Anik datang ke lokasi acara yang digelar dalam rangka selamatan desa dan peringatan HUT ke-80 RI itu bersama kakaknya, Sofia (54). Ia bahkan terlihat sangat menikmati suasana dan sempat mengabadikan momen karnaval dengan ponselnya.
"Ia bahkan sempat merekam momen karnaval dengan ponselnya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:Kemenkumham Jatim Kasih 'Karpet Merah' Buat Sound Horeg Miliki Hak Kekayaan Intelektual
Nahas, suasana riang tersebut berubah menjadi mencekam. Anik yang sedang duduk di tengah keramaian tiba-tiba mengeluh pusing lalu langsung pingsan. Melihat kondisi adiknya yang kolaps, Sofia dibantu warga sekitar segera memberikan pertolongan pertama.
Mereka kemudian melarikan Anik ke RSUD Pasirian untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, takdir berkata lain.
"Sayangnya, nyawa Anik tidak tertolong," lanjut narasi tersebut. Korban diduga kuat mengalami henti jantung akibat paparan suara yang terlalu ekstrem dari sound system raksasa.
Fenomena Sound Horeg dan Fatwa Haram yang Mengiringinya

Insiden yang menimpa Anik Mutmainah ini kembali menyulut perdebatan panas mengenai fenomena "sound horeg" atau "battle sound" yang kian marak, terutama di wilayah Jawa Timur. Acara adu kencang suara sound system ini kerap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca Juga:Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
Bukan tanpa alasan, sejumlah ulama dan majelis ulama di beberapa daerah telah mengeluarkan tausiyah bahkan fatwa yang mengharamkan penyelenggaraan acara sejenis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, misalnya, telah mengeluarkan fatwa haram terkait parade sound system yang berlebihan karena dinilai lebih banyak mudaratnya.
Alasan di baliknya beragam, mulai dari dianggap sebagai pemborosan (mubazir), mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga secara serius, hingga berpotensi membahayakan kesehatan, baik pendengaran maupun organ vital seperti jantung akibat getaran hebat yang ditimbulkan.
Dari sisi medis, paparan suara dengan desibel sangat tinggi dalam waktu lama memang terbukti berbahaya. Getaran bass yang kuat dapat memengaruhi rongga dada dan berisiko memicu aritmia atau gangguan irama jantung pada individu yang rentan, yang bisa berujung pada henti jantung mendadak.
Banjir Komentar dan Duka Cita Warganet
![Ilustrasi Sound Horeg [AI Imagen 4]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/40139-ilustrasi-sound-horeg.jpg)
Kabar meninggalnya Anik Mutmainah saat menonton sound horeg ini langsung dibanjiri komentar warganet. Banyak yang menyampaikan duka cita mendalam, namun tidak sedikit pula yang menyoroti bahaya dari tren adu kencang sound system ini.