Kasus Dugaan Sodomi Pejabat Kejaksaan Bojonegoro, 4 Orang Mengaku Jadi Korban

Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Kasus Dugaan Sodomi Pejabat Kejaksaan Bojonegoro, 4 Orang Mengaku Jadi Korban
Kasus dugaan sodomi pejabat Kejari Bojonegoro [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.

Sejauh ini sudah empat orang diperiksa dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut. Keempat orang tersebut juga mengaku sebagai korban pejabat kejaksaan berinisial AH itu.

Seperti dijelaskan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (30/8/2022), empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Hanya saja, polisi tak mau membeber identitas mereka.

"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri

Kapolres Jombang kemudian menjelaskan perkembangan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka. Yakni seorang muncikari yang masih di bawah umur dan AH, oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro.

Berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang. Selanjutnya proses hukum akan dilengkapi oleh kepolisian.

"Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi," katanya.

"Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak," ujar Nurhidayat menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dalam kamar tersebut juga terdapat korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga:Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang

Sedangkan di luar kamar ada seorang muncikari yang juha di bawah umur. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH yang notebene oknum pejabat di Kejari Bojonegoro.

Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak