Baru Dilantik, Kepala Desa di Lumajang Masuk Bui

Selain Supar, Sekretaris Desa Barat, Sugito turut diamankan. Keduanya terindikasi melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:29 WIB
Baru Dilantik, Kepala Desa di Lumajang Masuk Bui
Penangkapan kepala desa di Lumajang kasus pungli. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Kepala Desa Barat, Kabupaten Lumajang, Supar diringkus kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Kades yang baru dilantik 2022 ini terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Selain Supar, Sekretaris Desa Barat, Sugito turut diamankan. Keduanya terindikasi  melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Hari ini kita akan melaksanakan tahap dua atau menyerahkan tersangka Supar dan Sugito ke Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi, kejadiannya melakukan atau turut serta melakukan pungutan terhadap warga Desa Barat," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Dijelaskannya, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi PTSL Desa Barat, yakni dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kepala Desa Romoo Gresik Ditahan Kasus Penyelewengan Anggaran

Sebelumnya, warga Desa Barat Kecamatan Padang dijanjikan akan mendapat sertifikat tanah hasil program PTSL Tahun 2019 oleh Kades dan Sekdes, dengan biaya yang disepakati senilai Rp 300 ribu.

Namun, pada tahun 2022, tersangka melakukan pungutan atau biaya tambahan dalam pengambilan sertifikat PTSL Desa Barat.

"Setelah sertifikat sudah jadi di tahun 2022, sudah ada yang dibagikan tapi ada lagi pungutan di luar itu dengan berlindung Perdes," ujar AKBP Dewa Putu.

Diketahui, Supar baru dilantik sebagai Kepala Desa Barat pada tahun 2020.

Saat ini, kata AKBP Dewa Putu, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari pelaku, seperti uang Rp 74 juta, surat perintah penarikan uang pengurusan uang PTSL tahun 2019, SK pengangkatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta perdes yang dibuat baru.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini