- Seorang pelajar SMP di Pamekasan terlibat dalam video asusila yang viral di media sosial sejak April 2026.
- Polres Pamekasan telah mengamankan terduga pelaku sejak 8 April 2026 dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan intensif.
- Polisi kini memburu penyebar konten asusila tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video demi perlindungan anak.
SuaraJatim.id - Jagat media sosial di Pamekasan mendadak guncang. Sebuah tagar bertajuk #PamekasanViral mendominasi percakapan di berbagai platform selama beberapa hari terakhir.
Di balik tagar tersebut, terselip sebuah konten asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang melibatkan sosok yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk menuntut ilmu.
Kenyataan pahit terungkap. Pemeran dalam video tersebut adalah seorang pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pamekasan.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat merespons keresahan publik. Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sejak video tersebut mulai merayap di layar-layar ponsel warga.
Baca Juga:Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
"Terduga pelaku sudah kita amankan sejak 8 April 2026. Saat ini proses hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan intensif," ujar IPDA Yoni kepada awak media, Jumat (17/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP Negeri di Pamekasan.
Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, polisi sangat berhati-hati dalam memberikan detail identitas demi mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, fokus polisi tidak berhenti pada pemeran video saja. Fokus yang lebih besar kini diarahkan pada siapa orang pertama yang tega mengunggah dan memviralkan aib digital tersebut hingga menjadi konsumsi publik.
"Kami sudah mengamankan pelaku dalam video, tetapi tugas kami belum selesai. Tim saat ini sedang melakukan penelusuran mendalam untuk mencari siapa penyebar video tersebut," tegas IPDA Yoni.
Baca Juga:Bukan Ompreng Tapi Kresek: Skandal MBG di Sampang yang Bikin Satgas Geram
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua dan pendidik mengenai literasi digital anak di bawah umur. Video yang sudah terlanjur tersebar meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus, yang berpotensi menghancurkan masa depan sang anak selamanya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Pamekasan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Berbagi atau menyebarluaskan konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pada jeruji besi melalui UU ITE.
“Kami memohon dengan sangat agar masyarakat tidak turut menyebarluaskan konten video ini. Tolong pikirkan masa depan anak yang ada di dalamnya. Serahkan seluruh penanganan kepada kami,” tutup IPDA Yoni.