4 Jaksa Kejati Jatim Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Nurhadi, AJI Bakal Lapor MA, Jamwas sampai Ombudsman

Empat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinilai tak serius menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:38 WIB
4 Jaksa Kejati Jatim Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Nurhadi, AJI Bakal Lapor MA, Jamwas sampai Ombudsman
sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022). Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. [ANTARA]

Eben menegaskan, meski perkara ini sudah sampai ke tingkat kasasi, AJI terus melakukan pengawalan.

Bahkan pada 25 Agustus 2022 yang lalu, AJI Jakarta bersama AJI Indonesia dan LBH Pers menggelar aksi di depan Mahkamah Agung untuk memastikan aparat penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut.

"AJI juga sedang dalam proses melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung," katanya menegaskan.

Baca Juga:Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini