4 Jaksa Kejati Jatim Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Nurhadi, AJI Bakal Lapor MA, Jamwas sampai Ombudsman

Empat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinilai tak serius menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:38 WIB
4 Jaksa Kejati Jatim Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Nurhadi, AJI Bakal Lapor MA, Jamwas sampai Ombudsman
sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022). Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. [ANTARA]

Eben mengatakan, ayat 7 pasal 248 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan: "Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi."

Sedangkan ayat 1 pasal tersebut menyatakan: "Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima."

"Menurut kami, dari dua ayat tersebut dapat dipahami bahwa jaksa punya waktu 14 hari untuk untuk menyampaikan tembusan kontra memori kasasi karena selama rentang waktu tersebut, panitera akan menyampaikannya kepada pemohon kasasi," kata Eben Haezer, ketua AJI Surabaya.

"Sehingga, aneh kalau JPU menyatakan bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Saya berharap JPU menjelaskan dasar hukumnya menyatakan demikian apa," ujarnya.

Baca Juga:Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas

Dia juga kecewa karena JPU baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA hari ini, setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya.

Eben menegaskan, meski perkara ini sudah sampai ke tingkat kasasi, AJI terus melakukan pengawalan.

Bahkan pada 25 Agustus 2022 yang lalu, AJI Jakarta bersama AJI Indonesia dan LBH Pers menggelar aksi di depan Mahkamah Agung untuk memastikan aparat penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut.

"AJI juga sedang dalam proses melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung," katanya menegaskan.

Baca Juga:HUT ke-28 AJI: Terus Berjuang Rebut Kembali Kebebasan Sipil yang Makin Terkoyak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?