- KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melalui operasi tangkap tangan pada 10 April 2026 atas dugaan pemerasan.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD dengan total nilai mencapai lima miliar rupiah untuk kepentingan pribadi.
- Partai Gerindra menolak mengakui Gatut sebagai kader sehingga ia tidak mendapatkan bantuan hukum pasca penahanan oleh pihak KPK.
SuaraJatim.id - Pepatah "habis manis sepah dibuang" nampaknya sedang merundung nasib Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Hanya dalam hitungan hari, pria yang baru saja memenangkan Pilkada 2024 ini mengalami kejatuhan ganda.
Dia kehilangan kebebasannya di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus kehilangan "rumah" politiknya.
Jumat (10/4/2026) menjadi titik nadir dalam karier Gatut. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang senyap, penyidik lembaga antirasuah itu mengakhiri langkah sang bupati.
Kasus yang menjerat Gatut bukanlah perkara kecil. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Tak tanggung-tanggung, nilai "setoran paksa" tersebut ditaksir mencapai angka Rp5 miliar.
Baca Juga:Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
Yang menarik perhatian publik bukan hanya tumpukan uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang disita petugas, melainkan empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton milik sang bupati.
Sepatu-sepatu bermerek Prancis itu diperkirakan bernilai Rp129 juta, sebuah kontras tajam yang menjadi simbol kemewahan di tengah tuduhan memalak anak buah.
"Diduga kuat, tersangka juga mengendalikan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Tulungagung untuk kepentingan pribadi," tulis keterangan resmi KPK.
Namun, drama sesungguhnya terjadi di luar ruang pemeriksaan KPK. Partai Gerindra, kendaraan politik yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan, mendadak "cuci tangan". Meski memegang Kartu Tanda Anggota (KTA), status kader Gatut kini tidak diakui.
Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan publik. Ia menyebut Gatut belum sah disebut sebagai kader karena belum melewati proses bimbingan teknis (Bimtek) internal.
Baca Juga:7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
"Untuk disebut sebagai kader Partai Gerindra, seseorang harus melalui Bimtek internal partai. Sedangkan Pak Gatut Sunu belum melaksanakan itu," ujar Baharudin, Senin (13/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Keputusan ini menjadi sinyal jelas. Gerindra menutup pintu rapat-rapat untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi.
Gatut, yang sebelumnya berpindah dari PDI Perjuangan demi ambisi politik di Pilkada 2024, kini harus menghadapi jeruji besi seorang diri tanpa pembelaan dari koalisi pengusungnya.
Pasca penahanan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, roda pemerintahan Tulungagung kini berada di bawah kendali Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Ironisnya, orang yang kini memegang kendali pemerintahan adalah sosok yang sama yang menyatakan Gatut "bukan kader resmi" partai.