- Mantan pegawai BRI Surabaya, Nur Kholifah, ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2026.
- Pelaku buron sejak 2020 akibat kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar lebih.
- Nur Kholifah kini dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas I Surabaya untuk menjalani vonis hukuman lima tahun penjara.
SuaraJatim.id - Selama enam tahun terakhir, nama Nur Kholifah bak hilang ditelan bumi. Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan ini berhasil mengecoh aparat sejak ditetapkan sebagai buronan pada tahun 2020.
Namun, sepandai-pandainya ia bersembunyi, "napas" pelariannya akhirnya terhenti di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Senin (13/4/2026), menjadi hari kiamat bagi petualangan Nur Kholifah. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, dan Kejari Jakarta Selatan berhasil mengendus keberadaannya.
Tanpa perlawanan, sang buronan kakap ini langsung diringkus dan digiring untuk mempertanggungjawabkan dosa masa lalunya.
Baca Juga:Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik
Nama Nur Kholifah bukanlah pemain baru dalam catatan hitam korupsi perbankan di Jawa Timur. Ia merupakan pelaku di balik skandal kredit ritel modal kerja yang mengguncang BRI Surabaya Manukan.
Bersama empat koleganya yang telah lebih dulu mendekam di penjara, Nur Kholifah menjalankan skema yang rapi namun mematikan bagi keuangan negara.
Modus yang mereka gunakan tergolong licin yakni memanipulasi dokumen dan agunan fiktif demi mencairkan kredit. Tak main-main, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp9.683.807.747.
Meski sempat menikmati kebebasan di luar hukum selama bertahun-tahun, meja hijau sebenarnya sudah mengetuk palu keadilan sejak lama.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby, Nur Kholifah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Baca Juga:BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa setelah menjalani proses administrasi kilat di Jakarta, Nur Kholifah langsung diterbangkan menuju Surabaya pada Selasa sore.
“Terpidana kami bawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Putu Arya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Kini, rona wajah Nur Kholifah tak lagi bisa sembunyi di balik keramaian Jakarta. Ia telah resmi dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas I Surabaya untuk menghabiskan masa hukumannya.
Sementara empat rekannya yang lain sudah mulai menghirup aroma jeruji besi lebih awal, Nur Kholifah kini menyusul untuk melengkapi "puzzle" penegakan hukum kasus kredit fiktif tersebut.