SuaraJatim.id - Jiyem, wanita umur 77 tahun ditemukan tewas di sawah kawasan Desa Kartoharjo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). Diduga korban tersengat listrik jebakan tikus.
Kapolsek Ngawi, AKP Suyadi mengatakan, tim dari Polsek Ngawi telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Didapati luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban tersebut akibat sengatan listrik.
“Benar kalau ada warga Dusun Pangkur, Desa Kartoharjo yang meninggal karena diduga meninggal akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di sebuah lahan sawah di dekat desa tersebut. Korban diketahui sudah pikun, berdasarkan keterangan saudaranya. Korban ini tidak punya suami ataupun anak,” kata AKP Suyadi mengutip dari beritajatim.com, Sabtu (3/9/2022).
Kronologis rinci, lanjut dia, berawal saat salah satu petani melihat ada jejak kaki di sekitar sawah dan dari jejak itu terlihat merusak tanaman padi.
Baca Juga:Tragis! Warga Pacitan Tewas Kena Sengat Listrik Jebakan Tikus yang Dibuat Sendiri
Saat dicek, ditemukan sosok wanita yang sudah telentang di tengah sawah. Terlihat ada kawat yang saat itu masih teraliri listrik untuk menjebak tikus di bawah tubuh korban.
Saksi langsung melapor perangkat desa dan diteruskan ke polsek.
“Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ada tanda kekerasan, namun didapati ada luka bakar yakni di kepala belakang, punggung bagian atas, lengan kanan belakang, dan jari kaki kanan. Korban sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata,” lanjut Suyadi.
Diketahui, lokasi meninggalnya Jiyem merupakan lahan bengkok milik Kades Gandong dan Kades Dampit yang saat ini disewa dan dikerjakan oleh Pardi warga Dusun Nguwin, Desa Mangunharjo, Kabupaten Ngawi.
Pardi yang pemasang jebakan tikus beraliran listrik dengan bertenaga genset tersebut.
Baca Juga:Senjata Makan Tuan, Warga Desa Campurasri Ngawi Tewas Tersengat Jebakan Tikus
Suyadi mengimbau pada warga agar tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik karena selain berbahaya bagi pemilik sawah sendiri tapi juga berbahaya bagi orang lain. Bahkan, pemasang jebakan bisa dikenai hukuman pidana.