Senjata Makan Tuan, Warga Desa Campurasri Ngawi Tewas Tersengat Jebakan Tikus

Jebakan tikus yang teraliri listrik itu dipasang Rantimin di sawah milih Diyem warga setempat. Korban mengalami luka bakar di punggung tangan kanan dan jemari tangan kiri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Februari 2022 | 20:50 WIB
Senjata Makan Tuan, Warga Desa Campurasri Ngawi Tewas Tersengat Jebakan Tikus
Ilustrasi- Warga Desa Campurasri Ngawi Tewas Tersengat Jebakan Tikus. [Envato]

SuaraJatim.id - Rantimin (62) tewas akibat tersengat jebakan tikus yang terpasang di sawah. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Campurasri, Karangjati, Ngawi, Jawa Timur, Selasa (1/2/2022).

Jebakan tikus yang teraliri listrik itu dipasang Rantimin di sawah milih Diyem warga setempat. Korban mengalami luka bakar di punggung tangan kanan dan jemari tangan kiri.

Korban pertama kali ditemukan oleh Loso (58) warga setempat. Saksi menuturkan sempat melihat Rantimin menyemprot tanaman. Namun, sekitar 60 menit kemudian sosok Rantimin lenyap.

Lantaran khawatir, Loso pun mengecek dan ditemukan Rantimin yang kondisinya tersungkur. Panik, Loso berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga:Polres Ngawi Usut Insiden Bocah Tenggelam di Kolam Renang Kedunggalar

Kepala Desa Campurasir, Sutrisno mengatakan, peristiwa tersebut langsung dilaporkannya kepada kepolisian setempat.

”Ada suara minta tolong warga mendengar dan mendatangi lokasi ternyata ada yang kesetrum. Korban sedang menyemprot padi di sawahnya. Masih menggendong alat semprot tergeletak tengkurap. Bagian tangan kiri luka, setrum buat hama tikus dipasang sendiri,” kata Sutrisno, mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (1/2/2022).

Diketahui Rantimin sudah memasang jebakan tikus tersebut sejak dua bulan yang lalu. Korban memasang jebakan tersebut dengan cara mengaitkan kawat besi ke aliran listrik PLN. Diharapkan cara itu dapat menanggulangi hama tikus yang merebak di area persawahan tersebut.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah karena korban sendiri yang memasang jebakan tikus. Keluarga memohon agar tidak dilakukan otopsi. Dikuatkan dengan surat permohonan tidak dilakukan otopsi dan surat pernyataan dari pihak keluarga. Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. 

Baca Juga:Kasus Covid-19, Klaster Pendidikan Muncul di Sejumlah Daerah Jatim, Ngawi, Tulungagung dan Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini