"Semua yang terkait dengan anak, sekarang ada undang-undang terkait kekerasan seksual, itu hukumannya sangat tinggi jika dilakukan pada anak-anak, dan ditambah lagi akan lebih berat jika dilakukan pada keluarganya sendiri, terlebih lagi orang disabilitas ," bebernya.
Minta Presiden Jokowi tak beri remisi ke pelaku kejahatan seksual
Selain itu, Risma juga akan meminta Presiden Joko Widodo, untuk tidak memberikan remisi hukuman pada tindak pidana pelecehan, pencabulan, terlebih lagi yang dilakukan pada anak atau saudara sendiri, bahkan pada kaum disabilitas.
"Saya ingatkan, saya ingatkan sekali lagi. Saya juga meminta pada Pak Presiden RI, untuk tidak memberikan remisi pada kasus yang seperti ini. Karena ini sudah masuk di atas kejahatan. Oleh karena itu, saya sampaikan lagi ada undang-undang baru, itu," tandasnya.
Baca Juga:Pura-pura Isi BBM, Rampok Todongkan Senpi Gasak Uang Setoran Rp 650 Ribu ke Petugas SPBU Sidoarjo
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pada awak media yang hadir, kasus ini sudah ditangani, terlebih lagi ada atensi dari Mensos Risma.
"Kami sudah menangani sesuai prosedur, bahwa ada laporan dari masyarakat, di sini bagaimana kita sudah mengamankan para pelaku, dan bagaimana kami sudah memberikan penanganan terhadap korban yang masih anak-anak, masih di bawah umur, kemudian kasus ini adalah kasus yang menonjol dan butuh penanganan khusus sehingga beliau, Mensos hadir untuk melihat langsung bagaimana penanganannya," jelasnya.
Saat ini, Kepolisian masih mencari motif kasus pencabulan yang dilakukan oleh bapak tiri korban. Terlebih lagi, kasus ini tak pernah terjadi di Sidoarjo.
"Ini lebih berpengaruh, penanganannya lebih koperhensif, disini tentunya memikirkan bagaimana masa depan dari anak ini. Kemudian pelaku, yakni ibu kandungnya dan bapak tirinya, kami masih mencari motif apa dibalik kasus ini, karena ini sangat jarang, dimana ibu kandung meminta ke anak melakukan hal itu pada anaknya sendiri, jadi kami tangani dan saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
"Ini kita menangani kasus pencabulan Bapak Tirinya terhadap korban, korban di bawah umur. Kemudian yang membuat ini lagi bahwasanya ibunya sendiri yang menganjurkan Bapak Tirinya dan juga korban untuk mau melakukan persetubuhan atau pencabulan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:Manajemen Playtopia Meminta Maaf Terkait Pengusiran Anak dan Cucu Mensos Risma
Di sini, Kepolisian sudah menetapkan sebanyak 2 tersangka, diantaranya ibu kandung dari korban, dan juga ayah tirinya. Hanya saja, karena keterangan 2 tersangka berubah-ubah, maka kepolisian kesulitan mencari motif yang sesungguhnya.