SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Trenggalek meringkus sindikat peredaran uang palsu lintas daerah. Sindikat ini merupakan produsen dan pengedar uang palsu.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka peredaran uang palsu. Masing-masing berinisial HK (36), warga Kabupaten Trenggalek; SMHP (48), warga Jakarta Selatan; dan ADP (55), warga Kota Surakarta. Sementara seorang pelaku yang masih buron berinisial M.
"Ada tiga tersangka yang sudah kami amankan (tangkap). Satu lagi masih buron," katanya, Selasa (6/9/2022).
"Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mencetak uang palsu, menyediakan alat dan bahan pembuatan uang palsu serta mengedarkan," papar Kapolres.
Baca Juga:Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Modus Beli Rokok di Warung
Kapolres menjelaskan bahwa sindikat peredaran uang palsu lintas kabupaten dan provinsi ini terbongkar setelah polisi menangkap tersangka HK.
HK sebelumnya memesan uang palsu itu dari tersangka lainnya setelah berkenalan lewat media sosial. Saat itu HK memajang jualan buah-buahan di media sosial dan dikomentari oleh para pelaku.
"HK melakukan transaksi pembelian uang palsu itu di Terminal Bus Pasir Hayam Kabupaten Cianjur. Perbandingan pembeliannya 1:5, artinya Rp1 juta uang asli ditukar Rp5 juta uang palsu,” imbuh Kapolres.
Namun, belum sempat mengedarkan uang palsu, setiba di Trenggalek, HK lebih dulu ditangkap polisi. Rencananya uang palsu itu diputar HK untuk membayar utang.
Dari penangkapan HK itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya beserta sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan untuk mencetak uang palsu lengkap dengan uang palsu siap edar.
Baca Juga:Modus Beli Rokok, Dua Pemuda Ini Edarkan Uang Palsu
"Dari HK kami amankan 168 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan dan dari tersangka lainnya kami amankan 99 lembar uang palsu pecahan yang sama. Selain itu, kami juga amankan beberapa sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencetak uang palsu," katanya. [Antara]