DPRD Surabaya Minta Percepatan Penyesuaian UMK Pasca Harga BBM Naik

DPRD Kota Surabaya mendorong percepatan penyesuaian upah minimum kota (UMK) pasca harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 September 2022 | 12:04 WIB
DPRD Surabaya Minta Percepatan Penyesuaian UMK Pasca Harga BBM Naik
Ilustrasi upah minimum kota (UMK) Surabaya. (Unsplash)

SuaraJatim.id - DPRD Kota Surabaya mendorong percepatan penyesuaian upah minimum kota (UMK) pasca harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik.

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. Kondisi itu terjadi jika tidak diikuti dengan naiknya besaran upah.

"Kami meminta Pemkot Surabaya segera menginisiasi percepatan pembahasan penyesuaian UMK yang biasanya dilakukan setiap bulan Desember," kata Thony mengutip dari Antara, Senin (12/9/2022).

Ia juga meminta adanya koordinasi ulang Pemkot Surabaya dengan Pemprov Jatim dengan melibatkan pengusaha dan perwakilan buruh untuk melakukan kajian terhadap penyesuaian UMK. Besar harapannya agar beban masyarakat dapat terkurangi.

Baca Juga:4 Fakta Bintang Timur Surabaya Juara AFF Futsal Antarklub 2022 Hingga Catat Sejarah

Terkait operasi pasar, Legislator Partai Gerindra ini menilai tidak cukup menjadi solusi untuk saat ini.

"Operasi pasar dilakukan ketika ada kelangkaan item kebutuhan pokok yang berakibat pada naiknya harga. Dalam situasi sekarang, bahan pokok banyak tersedia namun daya beli masyarakat rendah. Lagi pula seberapa banyak operasi pasar mampu menjangkau seluruh warga Surabaya," kata dia.

Ketika kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi tidak bisa dilakukan peninjauan kembali, lanjut dia, maka yang harus dilakukan Pemkot Surabaya segera membahas terhadap dampaknya, baik itu multi effect yaitu harga barang naik, dan multi player effect yang membuat mata rantai usaha terpukul.

"Selama ini, kita terjebak dalam sebuah logika ketika BBM naik maka beban perusahaan akan bertambah berat," kata dia.

Padahal, lanjut dia, perusahaan itu hanya mengantarkan pada satu putaran siklus mata rantai. Sedangkan hasil produksi harus terjual yang keuntungannya untuk kelangsungan produksi selanjutnya.

Baca Juga:Massa Ojol Akan Gelar Demo di Kawasan Pasaraya Blok M Jam 11 Siang

Menurut Thony, sekarang tinggal keberanian dari pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk renegosiasi lebih dini terhadap besaran pengupahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini