Disebut Beny, penerapan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu juga sudah ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan telah ditandatangani oleh penyidik dan kliennya.
Adapun menurut Beny Hendro, delik yang bakal dikenakan oleh penyidik yakni pasal 18 ayat 1. “Jadi yang bakal digunakan untuk menjerat terduga pelaku yakni pasal 18 ayat 1,” katanya.
Diketahui, perbuatan diduga menggalang-halangi tugas jurnalistik diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap seorang wartawan televisi bernama Muhammad Fajar Eljundy.
Kamera handycam dirampas saat meliput kericuhan pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Jombang, pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu. Tidak hanya dirampas yang menyebabkan kerusakan kamera handycam, Fajar juga diintimidasi serta diminta menghapus file rekaman video hasil peliputannya saat itu.
Baca Juga:Polisi Setop Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang
Setelah kejadian, Muhammad Fajar Eljundy melaporkan ke Polres Jombang. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Agustus 2022.