Seperti pra rekonstruksi beberapa hari lalu, 2 tersangka yakni MFA dan anak berhadapan hukum (ABH) IH, sedikitnya melakoni 50 adegan.
Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di ruang ankuperkap gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), hingga 2 korban lainnya dan para pelaku membawa korban AM dengan becak ke IGD rumah sakit yang berada di komplek pondok.
"Dalam rekonstruksi kali ini kita juga menghadirkan JPU dari Kejaksaan Ponorogo. Ada 50 adegan pada rekonstruksi hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Dalam rekonstruksi ini, kata Niko, sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, melanjutkan dari pra rekonstruksi sebelumnya. Dia menyebut rekonstruksi pada hari Rabu ini berlangsung selama 2 jam.
Baca Juga:Dari Palembang ke Ponorogo, Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor Korban Penganiayaan Minta Rekam Medis
Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian berfokus pada perbuatan pokoknya, yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang ada di gedung lantai 3 ruang anuperkap.
"Rekonstruksi dilakukan juga dalam rangka kita untuk melengkapi berkas. Makanya kita juga mengundang dari PJU Kejaksaan Negeri Ponorogo," katanya.
Temuan baru dalam rekonstruksi kali ini, kata Niko bahwa yang membopong korban untuk dibawa ke rumah sakit ada 4 orang. Yakni 2 korban lainnya yang berinisial RM dan MN, dan kedua tersangak MFA dan IH. Pada pra rekonstruksi beberapa hari lalu, hanya ada 3 orang.
"Korban dibopong itu dari TKP utama atau ruang anuperkap ke kendaraan becak," katanya menambahkan.
Baca Juga:Usai Kasus Kematian Santri, Pembelajaran di Ponpes Gontor Tetap Normal