SuaraJatim.id - Menjelang Pemilu 2024 ini, marak sekali pencatutan nama orang masuk ke struktur pengurus partai politik (Parpol). Kali ini terjadi di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ).
Sebanyak 8 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) setempat sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik (Parpol) tertentu dan masuk ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Peristiwa ini sebelumnya juga terjadi di Tuban. Bahkan yang dicatut adalah nama sejumlah jurnalis yang dimasukkan ke dalam Sipol KPU oleh partai politik tertentu.
"Mereka tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Lamongan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol
Secara rinci, Badar menjelaskan, mereka yang mengadukan ke Bawaslu berjumlah 8 orang. Lalu dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU baru sebagiannya.
"Ada 8 orang. Yang sudah ditindaklanjuti KPU baru ada 4. Sedangkan 4 lainnya belum. Akan ditanyakan oleh Bawaslu ke KPU," katanya.
"Adapun data total nama yang tercatut keanggotaan Parpol yang sudah ditindaklanjuti KPU sebanyak 17 orang, 4 di antaranya merupakan nama yang mengadu ke Bawaslu," ujarnya menambahkan.
Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Oleh karenanya, kata Badar, hal itu perlu diklarifikasi dan dipastikan.
Secara keseluruhan, tutur Badar, nama-nama yang tercatut keanggotaan Parpol tersebut merupakan nama-nama yang memiliki profesi/pekerjaan yang aslinya tidak dilarang sebagai anggota Parpol. Akan tetapi, yang bersangkutan keberatan saat namanya dicatut sebagai anggota Parpol.
Baca Juga:Pemilu 2024, Bawaslu Depok: Politik Uang dan Pemilih Siluman Masih Jadi Momok
"Karena itulah yang bersangkutan perlu diklarifikasi, dipastikan. Jadi, pastinya pekerjaan mereka itu jelas bukan PNS, dan sebagainya. Kalau pekerjaannya PNS, maka tidak perlu diklarifikasi, tapi otomatis batal keanggotaannya," katanya menegaskan.
- 1
- 2