Marak Pencatutan Nama Jadi Kader Partai Politik, 8 Warga Lamongan Ngadu ke Bawaslu

Menjelang Pemilu 2024 ini, marak sekali pencatutan nama orang masuk ke struktur pengurus partai politik (Parpol).

Muhammad Taufiq
Minggu, 18 September 2022 | 18:50 WIB
Marak Pencatutan Nama Jadi Kader Partai Politik, 8 Warga Lamongan Ngadu ke Bawaslu
Sejumlah warga mengadu ke Bawaslu Lamongan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Menjelang Pemilu 2024 ini, marak sekali pencatutan nama orang masuk ke struktur pengurus partai politik (Parpol). Kali ini terjadi di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ).

Sebanyak 8 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) setempat sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik (Parpol) tertentu dan masuk ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Peristiwa ini sebelumnya juga terjadi di Tuban. Bahkan yang dicatut adalah nama sejumlah jurnalis yang dimasukkan ke dalam Sipol KPU oleh partai politik tertentu.

"Mereka tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Lamongan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol

Secara rinci, Badar menjelaskan, mereka yang mengadukan ke Bawaslu berjumlah 8 orang. Lalu dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU baru sebagiannya.

"Ada 8 orang. Yang sudah ditindaklanjuti KPU baru ada 4. Sedangkan 4 lainnya belum. Akan ditanyakan oleh Bawaslu ke KPU," katanya.

"Adapun data total nama yang tercatut keanggotaan Parpol yang sudah ditindaklanjuti KPU sebanyak 17 orang, 4 di antaranya merupakan nama yang mengadu ke Bawaslu," ujarnya menambahkan.

Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Oleh karenanya, kata Badar, hal itu perlu diklarifikasi dan dipastikan.

Secara keseluruhan, tutur Badar, nama-nama yang tercatut keanggotaan Parpol tersebut merupakan nama-nama yang memiliki profesi/pekerjaan yang aslinya tidak dilarang sebagai anggota Parpol. Akan tetapi, yang bersangkutan keberatan saat namanya dicatut sebagai anggota Parpol.

Baca Juga:Pemilu 2024, Bawaslu Depok: Politik Uang dan Pemilih Siluman Masih Jadi Momok

"Karena itulah yang bersangkutan perlu diklarifikasi, dipastikan. Jadi, pastinya pekerjaan mereka itu jelas bukan PNS, dan sebagainya. Kalau pekerjaannya PNS, maka tidak perlu diklarifikasi, tapi otomatis batal keanggotaannya," katanya menegaskan.

Sementara itu di Bojonegoro, sedikitnya 11 orang mengadu ke layanan pengaduan masyarakat yakni help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro hingga Kamis (15/9/2022).

Mereka mengadukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol), Sabtu (17/9/2022). Hal itu dibenarkan Divisi Teknis KPU Bojonegoro Fatma Lestari.

Ia menjelaskan, memang KPU RI membuka pengaduan melalui help desk kpu jika ada masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut dalam keanggotaan parpol untuk peserta pemilu. Hal itu telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

"Setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan, KPU akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pengadu dan partai politik yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bersama," ujarnya.

Selanjutnya, tergantung kebijakan masing-masing parpol untuk menghapus NIK warga yang keberatan dalam keanggotaan parpol di dalam sistem informasi partai politik atau sipol. KPU daerah sifatnya melakukan pemberitahuan kepada parpol dan menyetorkan data warga yang keberatan ke KPU RI.

“Mekanisme sanksi bagi parpol tidak ada, laporan keberatan ini akan dilaporkan ke KPU RI dan Partai yang bisa menghapus dari keanggotaan parpol,” terangnya.

Jika memang terbukti melakukan pencatutan, konsekuensi yang bisa didapatkan oleh partai politik adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Disinggung soal partai yang dilaporkan mencatut nama warga dalam pendaftaran peserta pemilu itu, pihak KPU Bojonegoro mengaku tidak berani membuka ke publik.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro sendiri juga tidak berani membuka data. Pengaduan keberatan adanya pencatutan NIK dalam keanggotaan parpol di Bawaslu Bojonegoro sendiri ada 22 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini