SuaraJatim.id - Judi online ternyata membawa dampak buruk pada rumah tangga. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus perceraian di Lamongan yang dipicu persoalan ini.
Selama September 2022 ini misalnya. Di Lamongan sudah ada 114 kasus gugatan cerai dari istri yang dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Sebagian besar alasannya karena si suami kecanduan judi online.
Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir. Ia mengatakan perkara perceraian yang masuk di PA Lamongan berjumlah 317. Rinciannya, 169 perkara sisa Agustus dan 148 yang masuk bulan September ini.
"Masih ada 169 perkara bulan lalu, yakni 53 cerai talak dan 116 cerai gugat. Sedangkan untuk September ini ada 148 perkara yang terdiri dari 34 cerai talak dan 114 cerai gugat. Jadi totalnya ada 317 perkara," ujar Mazir dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Ponsel Milik Anggota Polisi Kena Razia Judi Online, Begini Hasilnya
Mengenai alasan perkara perceraian ini, Mazir menjelaskan, didominasi oleh faktor ekonomi. Bahkan, ia menyebut, sebagian dari alasan itu lantaran suami kecanduan judi online.
"Kebanyakan karena faktor ekonomi. Alasan lainnya karena cekcok terus menerus, ditinggalkan salah satu pihak, zina dan mabuk. Ada juga karena dipicu suaminya kecanduan judi online yang memang jadi tren saat ini," ujarnya menambahkan.
Dikatakan Mazir, para istri itu geram karena suaminya enggan bekerja dan hanya sibuk mencari peruntungan melalui judi online. Bukannya mendapat keuntungan yang besar, para suami yang digugat cerai oleh istrinya itu malah mengalami kebangkrutan.
"Indikasinya, istri marah-marah suami tidak mau bekerja. Suami judi lewat HP dan berharap dapat keuntungunan banyak. Sayangnya mereka bukannya dapat untung dari judi tapi malah bangkrut," katanya.
Baca Juga:Hamburkan Rp 155,46 Triliun, Bukti Masyarakat Indonesia Doyan Judi Online