Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp 10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 Miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp 6,75 Miliar.
Baca Juga:Buat Pemilik Angkot dan Ojek Online, Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Kendaraan 100 Persen