"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," katanya dikutip dari ANTARA.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Baca Juga:Dewa United Surabaya Perpanjang Kontrak Kevin Moses dan Ferdian Dwi Purwoko
3. Gempa bumi Taiwan
Gempa bumi Taiwan menyebabkan bangunan porak-poranda. Gempa berkekuatan hingga 6,8 susul menyusul mencapai 70 kali sejak Sabtu, (17/09/2022).
Otoritas Taiwan memperingatkan gempa dahsyat masih bakal terjadi hingga beberapa hari ke depan. Gempa susul menyusul dengan kekuatan bervariasi hingga beberapa hari ke depan.
Sedikitnya satu orang meninggal dan 146 lainnya terluka setelah gempa mengguncang tenggara daerah Taitung pada Minggu malam, sehingga menimbulkan gelombang kejut di seluruh wilayah yang memilik pemerintahan sendiri itu.
Sekitar 500 orang masih terlantar di daerah pegunungan Taiwan timur akibat tanah longsor yang menghalangi jalan, demikian laporan harian Taiwan News.
Baca Juga:KPK Diminta Bidik Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi, Ada Dugaan Penggelapan TKD
4. Ambulans angkut jenazah ditabrak bus