"Karena, ada yang masih sebagian menggunakan petok. alasan mencari suratnya dan sebagainya," bebernya.
Karena sempat terhalang kondisi Pandemi COVID-19, Pemkot Surabaya melalui Dinas PU memberi kelonggaran. Selama itu pula, sebagian diantaranya telah dikosongkan karena sudah ada pengganti atau kompensasi dari Pemkot Surabaya.
Dalam temuannya, City menyebut ada 1 rumah berisi 3 KK. Seluruhnya, tetap mendapatkan relokasi ke Rusunawa Romokalisari Surabaya.
"Kita identifikasi 1 rumah dapat 1 unit rusun. Sisanya harus mengajukan permohonan rusun dan tetap bisa difasilitasi pengajuan rusunnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Indah Nur Hayati membenarkan jika kompensasi yang diberikan pemkot Suarabaya nominalnya tidak sama.
"Warga yang mendapat kompensasi ya yang memiliki surat. Kalau yang ngontrak, tidak mendapat apapun. Pemberian kompensasi sesuai dengan luasan lahan. Tidak pukul rata sama semua," ucapnya singkat.
Kontributor: Yuliharto Simon