"Harusnya hari ini ada 11 rumah. Tapi, dua diantaranya sudah pindah terlebih dahulu. Mereka juga sudah merobohkan sendiri rumah mereka. Sekarang, kami akan mengeksekusi sembilan rumah lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro mengatakan, proses mediasi hingga pembacaan telah dilakukan. Menurutnya, pemahaman dari warga masih banyak yang kurang dan tak bisa diterima sepenuhnya. Warga yang rumahnya digusur, bakal direlokasi.
Mereka, akan disediakan tempat tinggal oleh Pemkot Surabaya di Rusun Romokalisari. Lalu, untuk ganti rugi, akan dilakukan oleh Dinas PU.
"Insyallah hari ini saja selesai. Karena ini hanya tinggal pengosongan barang saja. Lokasi kan sudah ditentukan untuk dieksekusi," ungkapnya.
Lurah Tambak Sarioso, City Mangesong Negeri Pertiwi mengaku, sudah meminta dispensasi waktu. itu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.
"Karena, ada yang masih sebagian menggunakan petok. alasan mencari suratnya dan sebagainya," bebernya.
Karena sempat terhalang kondisi Pandemi COVID-19, Pemkot Surabaya melalui Dinas PU memberi kelonggaran. Selama itu pula, sebagian diantaranya telah dikosongkan karena sudah ada pengganti atau kompensasi dari Pemkot Surabaya.
Dalam temuannya, City menyebut ada 1 rumah berisi 3 KK. Seluruhnya, tetap mendapatkan relokasi ke Rusunawa Romokalisari Surabaya.
"Kita identifikasi 1 rumah dapat 1 unit rusun. Sisanya harus mengajukan permohonan rusun dan tetap bisa difasilitasi pengajuan rusunnya," ungkapnya.
Baca Juga:Persebaya Store Dijarah, Manajemen Klub Lapor Polisi Usai Pegang Bukti Rekaman CCTV
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Indah Nur Hayati membenarkan jika kompensasi yang diberikan pemkot Suarabaya nominalnya tidak sama.