Mengaku Sedang Teler, Pria Kenjeran Surabaya Tindih Istri Tetangganya

Mengaku sedang teler setelah minum arak, seorang pria asal Kenjeran Surabaya berinisial IW (43) melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri tetangganya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 20 September 2022 | 15:17 WIB
Mengaku Sedang Teler, Pria Kenjeran Surabaya Tindih Istri Tetangganya
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

SuaraJatim.id - Mengaku sedang teler setelah minum arak, seorang pria asal Kenjeran Surabaya berinisial IW (43) melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri tetangganya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/09/2022). Korban berinisial RF (27), penghuni kosan tetangga pelaku. Pemerkosaan ini terjadi malam hari saat korban berada sendirian di kamar kosnya.

Ia saat itu sendirian ditinggal suaminya pergi berjualan nasi bebek. Ia juga sedang tidur dan tiba-tiba saja pelaku masuk kosannya lantas menindih korban.

Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi. Ia mengatakan korban saat itu lupa mengunci pintu kamar kos. Lampu dalam kondisi mati.

Baca Juga:Terjadi Penurunan Kasus Pneumonia pada Balita, Dinkes Surabaya Sebut hingga Agustus 2022 Tercatat 8.080 Kasus

Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba ditindih oleh tersangka yang nyelonong masuk diam-diam ke kamar kontarakan korban.

"Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci. Istrinya kaget lantaran suaminya bukan peminum dan tidak berambut gondrong," katanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (20/9/2022).

Korban yang kaget langsung meminta pertolongan. Saat itu, tersangka IW yang teler langsung menutup menyekap mulut korban dengan tangan. Beruntung, tetangga kos sempat mendengar teriakan korban dan tersangka kabur.

"Katanya baru sekali ini. Dalihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali, karena pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku ini sudah mempunyai seorang anak," katanya menambahkan.

Dari pengakuan tersangka, ia memang sudah menaruh hati kepada korban. Ia pun mengaku khilaf.

Baca Juga:Mental Pemain Persebaya Hancur-hancuran, Aji Santoso Fokus Ajak Bicara dari Hati ke Hati untuk Tatap Liga 1

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini