Polisi Redam Konflik Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Agar Tak Melebar Jadi Konflik Suku

Pembakaran truk tembakau di Pamekasan Madura merembet menjadi konflik antar suku Jawa vs Madura. Saling ancam dan balas merebak di media sosial.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 09:25 WIB
Polisi Redam Konflik Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Agar Tak Melebar Jadi Konflik Suku
Truk tembakau dibakar di Pamekasan [Foto: ANTARA]

"Sekali lagi, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan murni kasus tindak pidana kriminal dan saat ini sebagian tersangka telah ditangkap. Jadi, bukan kasus persaingan usaha yang mengarah pada antarsuku," katanya menegaskan.

Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini di Pamekasan itu bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan oleh Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu.

Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S-9389-UF, sedangkan truk bernomor polisi S-8413-D melanjutkan perjalanan.

Baca Juga:Jangan Panik! PT Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau di Temanggung

Namun, sesampainya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S-9389-UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. 

Marak Ancaman Balas Dendam dari Warga Luar Madura

Baca Juga:Ini Dia Tembakau Grompol untuk Bahan Baku Cerutu, Dikembangkan Petani Bantul

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurraza meminta aparat mencegah terjadinya konflik lanjutan insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini