8 Orang Banyuwangi Begal Tetangganya Sendiri, Padahal Cuma Butuh Uang Buat Ngopi

Empat dari delapan terduga pelaku pembegalan terhadap Didit Juniarto (34) warga Kedungrejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) sudah ditangkap polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 September 2022 | 12:05 WIB
8 Orang Banyuwangi Begal Tetangganya Sendiri, Padahal Cuma Butuh Uang Buat Ngopi
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Empat dari delapan terduga pelaku pembegalan terhadap Didit Juniarto (34) warga Kedungrejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) sudah ditangkap polisi.

Sementara empat pelaku lainnya saat ini masih terus diburu oleh polisi. Delapan orang ini bisa dibilang sebagai pelaku begal sadis di Banyuwangi sebab tidak segan-segan melukai korbannya.

Dan mirisnya, para pelaku ini bisa dibilang masih tetangga korban. Kemudian motif pembegalan juga mengejutkan. Uang hasil perampokan itu ternyata digunakan untuk ngopi bareng-bareng.

Keempat terduga pelaku pembegalan ini masing-masing yakni AT (34), SM (18), RM (21) dan Hs (31). Keempatnya merupakan warga Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Baca Juga:Keunikan Bandara Internasional Banyuwangi yang Raih Penghargaan Arsitektur Dunia

Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Sadimun mengatakan jika terduga pelaku, total berjumlah 8 orang. Sementara polisi masih berhasil mengamankan 4 orang. Sisanya masih dalam pengejaran.

Sadimun menyebut korban pembegelan adalah Didit Januarto (34) yang juga warga Kedungrejo, Muncar. Korban dibegal dan dianiaya oleh para pelaku di Jalan raya depan SPBU Kedungringin pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Korban diadang lalu dianiaya, mereka lalu mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Iptu Sadimun, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (28/9/2022).

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius dibagian kepala. Mereka juga merampas tas korban yang berisi hp dan sejumlah uang Rp 3,2 juta.

Dihadapan polisi para pelaku mengaku bila uang tersebut digunakan untuk belanja dan ngopi bersama. Setelah menguras habis barang berharga, para pelaku membuang tas korban ke laut.

Baca Juga:4 Korban Tewas Truk BBM Terguling di Banyuwangi Dapat Santunan, Pemilik Kendaraan Bakal Dipanggil Polisi

Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1l) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya lima tahun," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini