Fakta-fakta Hukum Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang

Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022) lalu

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Fakta-fakta Hukum Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali

SuaraJatim.id - Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022) lalu.

Total dalam tragedi itu sebanyak 448 orang korban. Sebanyak 131 orang tewas dan selebihnya mengalami luka-luka ringan hingga serius. Sementara korban luka kini telah dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang Jawa Timur.

Kasus ini sendiri telah diselidiki kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Nah, berikut ini fakta-fakta hukum penanganan kasusnya:

1. Puluhan orang telah diperiksa oleh Bareskrim

Baca Juga:Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan

Untuk mengusut dan mencari titik terang peristiwa paska-tragedi Kanjuruhan, sebanyak 29 orang telah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 29 orang itu diperiksa sebagai saksi dan 23 dari di antara mereka merupakan anggota polri. Sementara sisanya dari usur Panpel Arema dan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan sementara tim khusus ini, Kapolres Malang Akbp Ferli Hidayat telah dicopot dan 9 Komandan Brimot juga telah dinonaktifkan.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi melanjutkan, selain polisi dan panpel serta manajemen, tim khusus juga meminta keterangan dari ahli dalam peristiwa ini.

2. 20 Anggota polisi diduga melanggar etik

Baca Juga:Seperti Obat yang Terasa Pahit, Apa Tragedi Kanjuruhan Seperti Itu?

Sebanyak 20 anggota polisi diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (06/10/2022).

Salah satu anggota polisi yang diduga melanggar etik adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut dari hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.

"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Selain AKBP Ferli Hidayat, Kapolri juga mengemukakan ada nama lain yakni, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. "Empat penjabat utama dari Polres Malang," katanya.

Selain itu, ada 11 polisi yang menembakan gas air mata, dan tiga anggota yang memerintahkan hal tersebut juga termasuk dalam 20 anggota yang melanggar.

"Aasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak