SuaraJatim.id - Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022) lalu.
Total dalam tragedi itu sebanyak 448 orang korban. Sebanyak 131 orang tewas dan selebihnya mengalami luka-luka ringan hingga serius. Sementara korban luka kini telah dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang Jawa Timur.
Kasus ini sendiri telah diselidiki kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Nah, berikut ini fakta-fakta hukum penanganan kasusnya:
1. Puluhan orang telah diperiksa oleh Bareskrim
Baca Juga:Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
Untuk mengusut dan mencari titik terang peristiwa paska-tragedi Kanjuruhan, sebanyak 29 orang telah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 29 orang itu diperiksa sebagai saksi dan 23 dari di antara mereka merupakan anggota polri. Sementara sisanya dari usur Panpel Arema dan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan sementara tim khusus ini, Kapolres Malang Akbp Ferli Hidayat telah dicopot dan 9 Komandan Brimot juga telah dinonaktifkan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi melanjutkan, selain polisi dan panpel serta manajemen, tim khusus juga meminta keterangan dari ahli dalam peristiwa ini.
2. 20 Anggota polisi diduga melanggar etik
Baca Juga:Seperti Obat yang Terasa Pahit, Apa Tragedi Kanjuruhan Seperti Itu?
Sebanyak 20 anggota polisi diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (06/10/2022).