Fakta-fakta Hukum Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang

Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022) lalu

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Fakta-fakta Hukum Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali

3. Mabes tetapkan enam tersangka

Kapolri juga telah menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, panitia penyelenggara Abdul Haris, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

4. Salah satu tersangka Dirut LBI

Direktur utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) dan lima orang lainnya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga:Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan

Tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Meski sudah ada lima tersangka yang ditetapkan menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, masih ada kemungkinan penambahan tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit mengutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini