Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.
"Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan," katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.
Baca Juga:Fadli Zon Nyinyiri Pernyataan Jokowi soal Tangga Penyebab Tragedi Kanjuruhan