Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Jatim, Dirut PT LIB Belum Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut LIB) Ahmad Hadian Lukita selama 12 jam.

Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Oktober 2022 | 01:17 WIB
Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Jatim, Dirut PT LIB Belum Ditahan
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita saat tiba di Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Pemeriksaan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (12/10/2022) masih berlanjut. Pada Rabu ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut LIB) Ahmad Hadian Lukita selama 12 jam.

Ahmad Hadian Lukita mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim jam 10.05 WIB dan selesai pada jam 21.52 WIB, atau selama 12 jam.

Meski begitu, Hadian juga belum ditahan penyidik. Alasannya, lantaran pemeriksaan terhadap Hadian dinilai belum selesai, karena pemeriksaan akan kembali dilakukan.

Pemeriksaan kembali akan dilakukan, lantaran masih ada berkas dan beberapa bukti yang harus dilengkapi. Beberapa di antaranya seperti legalitas PT LIB, sejumlah perjanjian yang dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk broadcast.

Baca Juga:Temuan Miras Oplosan di Kanjuruhan Janggal, Curhatan Suporter ke Komnas HAM: Beli Tiket Saja Harus Parkir 3 Hari Cak

"Ini belum final. Artinya, kita setiap saat bisa dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kuasa Hukum Hadian, Mustofa Abidin setelah pemeriksaan Rabu (12/10/2022).

Ia kemudian menceritakan alasan PT LIB menolak permintaan panitia pelaksana (panpel) Arema FC untuk merubah waktu pertandingan Arema vs Persebaya. Mereka beralasan karena persoalan jam tayang sudah ditentukan sejak awal.

Sehingga, semua harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. PT LIB sendiri tidak bisa mengubah jadwal tersebut secara sepihak tanpa ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Namun, ia enggan menceritakan lebih jauh terkait isi perjanjian yang menjadi alasan menolak permohonan perubahan jam pertandingan itu.

"Kami belum bisa menceritakan semua sekarang. Karena itu merupakan materi pemeriksaan. Tunggu saja dulu ya," ungkapnya.

Baca Juga:Dirut PT LIB Hadian Lukita Masuk Ruang Penyidiki Polda Jatim, Masih Irit Bicara ke Media

Selain pemeriksaan terhadap Ahmad Hadian Lukita, ada satu orang lainnya yang diperiksa oleh penyidik dengan status saksi. Orang tersebut, yakni Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak