Kepada penyidik saat pemeriksaan, Erwin mengaku hanya menjelaskan seputar rekam jejak Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya diperiksa selama 12 jam.
Usai diperiksa, pihak Abdul Haris membeberkan sejumlah fakta terkait tiket pertandingan yang dicetak lebih dari rencana awal panpel, yakni 38 ribu menjadi 42 ribu tiket.
Sementara itu, Suko menjelaskan posisi pintu di Stadion Kanjuruhan yang tidak terkunci saat peristiwa terjadi.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, tercatat sudah ada 132 korban jiwa yang melayang. Peristiwa tersebut terjadi setelah bubaran pertandingan derbi yang pertemukan Arema FC vs Persebaya.
Korban berjatuhan setelah polisi menembakan gas air mata ke tribun penonton yang saat itu masih berada di dalam stadion hingga kemudian meninggalkan kepanikan massa yang ingin berebut ke luar dari stadion.
Sayangnya, terjadi penumpukan di sejumlah gerbang stadion lantaran massa menghindari gas air mata yang ditembakan aparat kepolisian.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:Dirut PT LIB Hadian Lukita Masuk Ruang Penyidiki Polda Jatim, Masih Irit Bicara ke Media