Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Jatim, Dirut PT LIB Belum Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut LIB) Ahmad Hadian Lukita selama 12 jam.

Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Oktober 2022 | 01:17 WIB
Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Jatim, Dirut PT LIB Belum Ditahan
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita saat tiba di Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Kepada penyidik saat pemeriksaan, Erwin mengaku hanya menjelaskan seputar rekam jejak Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya diperiksa selama 12 jam. 

Usai diperiksa, pihak Abdul Haris membeberkan sejumlah fakta terkait tiket pertandingan yang dicetak lebih dari rencana awal panpel, yakni 38 ribu menjadi 42 ribu tiket.

Sementara itu, Suko menjelaskan posisi pintu di Stadion Kanjuruhan yang tidak terkunci saat peristiwa terjadi.

Baca Juga:Temuan Miras Oplosan di Kanjuruhan Janggal, Curhatan Suporter ke Komnas HAM: Beli Tiket Saja Harus Parkir 3 Hari Cak

Dalam Tragedi Kanjuruhan, tercatat sudah ada 132 korban jiwa yang melayang. Peristiwa tersebut terjadi setelah bubaran pertandingan derbi yang pertemukan Arema FC vs Persebaya.

Korban berjatuhan setelah polisi menembakan gas air mata ke tribun penonton yang saat itu masih berada di dalam stadion hingga kemudian meninggalkan kepanikan massa yang ingin berebut ke luar dari stadion.

Sayangnya, terjadi penumpukan di sejumlah gerbang stadion lantaran massa menghindari gas air mata yang ditembakan aparat kepolisian.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Dirut PT LIB Hadian Lukita Masuk Ruang Penyidiki Polda Jatim, Masih Irit Bicara ke Media

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini