Polisi Dituding Melakukan Kebohongan Publik Soal Temuan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan

Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu terkait temuan 46 botol diduga minuman keras di Stadion Kanjuruhan Malang berbuntut panjang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Polisi Dituding Melakukan Kebohongan Publik Soal Temuan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan
Botol yang diduga berisi minuman keras di Stadion Kanjuruhan [Foto: Timesindonesia]

Kemudian, Andy juga menyampaikan bahwa di setiap pintu juga sudah ada 3 personel pengamanan. Mulai dari Polisi, TNI hingga Steward.

"Di setiap pintu ada 3 personel dari Steward, polisi dan TNI. Artinya kontrol pengamanan penuh bisa dikendalikan oleh personel polisi yang bertanggungjawab disitu," ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan temuan 46 botol, diantaranya ada yang bekas minuman beralkohol dan juga ada botol yang berisi cairan yang diduga miras.

"Di area stadion memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Sementara di area tribun itu sendiri ditemukan sisa-sisa botol minuman," terang Dedi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Deretan Plot Twist di Tragedi Kanjuruhan: Obat Ternak Dikira Miras, Penjual Dawet Ternyata Eks Kader PSI

Sebelum pihak kepolisian memastikan temuan tersebut untuk diperiksa di labfor, ada bantahan dari Kadispora Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan.

Nazaruddin menyebutkan bahwa apa yang ditemukan pihak kepolisian tersebut bukan botol berisi miras, melainkan ramuan obat untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Itu racikan yang dibuat oleh salah satu pemuda pelopor Kasembon untuk obat penyakit mulut dan kuku yang waktu itu banyak menyerang ternak sapi," kata Nazaruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini