Larangan Jual Obat Sirup Anak, Walkot Mojokerto Sidak Apotek

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan, penjualan obat untuk anak dalam bentuk sirup baik di apotek maupun toko obat dihentikan sementara.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Larangan Jual Obat Sirup Anak, Walkot Mojokerto Sidak Apotek
Sidak apotek di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan, penjualan obat untuk anak dalam bentuk sirup baik di apotek maupun toko obat dihentikan sementara. Ini setelah larangan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dimana, apotek sementara waktu dilarang menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Larangan ini dikeluarkan Kemenkes, atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol yang diungkap baru-baru ini, dimana kandungan tersebut disinyalir telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.

"Jadi kami ingin memastikan apotek-apotek di Kota Mojokerto ini sudah menarik untuk sementara obat anak-anak yang dalam bentuk sirup untuk tidak dijual lebih dahulu sampai nanti ada surat pemberitahuan dari Kemenkes," kata Wali Kota Ika Puspitasari, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Guna memastikan hal itu, Ika pun mengaku sudah melakukan pengecekan ke sejumlah apotek yang ada di Kota Mojokerto. Menurutnya, sejauh ini seluruh apotek dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup jenis apapun sesuai dengan SE Kemenkes.

"Saya lihat ini sudah tidak ada obat anak-anak dalam bentuk sirup yang diletakan di etalase dan pihak menejemen apotek sudah memastikan untuk obat sirup anak-anak sementara ditarik dan disimpan di gudang," ucapnya.

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, selain melakukan pengecekan ke sejumlah apotek, ia juga meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tidak memberikan resep obat anak dalam bentuk sirup. Menurutnya ada beberapa alternatif bentuk obat yang bisa diberikan kepada pasien anak.

"Tentu kan ada obat yang dalam bentuk bukan sirup ya, misalnya puyer atau apa gitu dokter ketika meresepkan obat untuk anak-anak, yang jelas untuk sementara yang sirup yang tidak boleh," ungkap Ning Ita.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk sementara tidak membeli obat bebas dalam bentuk sirup jika buah hatinya mengalami gangguan kesehatan. Ning Ita menyarankan, agar para orang tua memeriksakan anak-anaknya yang sakit ke fasilitas kesehatan yang ada.

Baca Juga:Investigasi Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius, Pemerintah Bakal Gandeng Sejumlah Kementerian

"Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya ke tenaga kesehatan yang sudah ada di Fasyankes yang sudah disediakan pemerintah ataupun ke klinik yang sudah menjadi langganan masyarakat di Kota Mojokerto," kata Ning Ita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini